laporin, Jakarta – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Besar (PB) melalui bidang advokasi dan kebijakan publik terus berupaya dan konsisten dalam mengawal RUU PKS agar disahkan menjadi undang-undang, upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dengan wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Willy Aditya di ruang Baleg, 10 September 2021.
Dalam kesempatan tersebut Ning selaku ketua bidang advokasi publik kopri PB PMII, menyampaikan bahwa kekerasan seksual terus meningkat namun belum ada kepastian hukum yang jelas, menurutnya hal tersebut juga selain merugikan juga dapat membuat trauma dan menggangu psikologis korban.
“Kekerasan seksual terus meningkat namun hingga kini belum ada kepastian kapan akan disahkannya RUU PKS, karena selain merugikan, kekerasan seksual juga membuat trauma dan mengganggu psikologis pada korban oleh kerena itu Kopri PB PMII terus mendorong dan makin memperkuat untuk disahkannya RUU PKS”, jelas Ning.
Selain itu Kopri PB PMII juga menyinggung terkait pergantian judul dari RUU PKS menjadi RUU TPKS dikhawatirkan akan mengurangi hasil substansi tersebut. Dengan alasan pergantian nama ini bertujuan agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan, imbuhnya.
Ketua badan legislasi Willy Adiya mengatakan sangat tragis jika sampai terjadi korban yang menjadi tersangka, disitu kita berjuang, dalam hal ini pihaknya pastikan tidak ada pengurangan substansi dari perubahan pergantian judul RUU PKS menjadi TPKS, “Baleg hanya melakukan sinkronisasi agar tidak tumpang tindih dengan UU KDRT, UU Pornografi, dan UU ITE” ujarnya.
Hal ini tentu menjadi kegelisahan PB Kopri PMII dan para rekan perempuan lainnya untuk menyuarakan hak dan mendampingi korban. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Kopri PB PMII saat audiensi yaitu:
- Mendesak pemerintah khsususnya Komisi VIII DPR RI untuk serius dan cepat tanggap dalam pengambilan keputusan segera sah kan RUU PKS
- Mendesak untuk keterbukaan informasi terkait perkembangan RUU PKS untuk mengikut sertakan perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) dalam sidang yang dilakukan
- Mendesak para anggota Dewan yang terlibat untuk mengkaji lebih dalam terkait RUU PKS agar tidak termakan isu hoax
- Menengaskan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini harus berpihak pada penyintas dengan mengedepankan perlindungan serta pemulihan.
- Perlindungan terhadap disabilitas harus menjadi perhatian dengan memasukan dalam pemberatan sanksi
- Mengembalikan kata “pemerkosaan” kembali dalam rancangan UU TPK dari pemaksaan hubungan seksual
Sebagai bentuk komitmen dan konsisten dalam pengawalan RUU PKS ini, Kopri PB PMII akan terus menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat dan akan terus mengawal sampai legal, “gerakan Kopri PB PMII dalam mengawal RUU PKS ini, akan terus di suarakan dan gerakan kawal sampai legal ini akan dilakukan secara masif oleh kader Kopri yang ada di seluruh Indonesia” tegas Ning
Terakhir dalam sesi audiensi tersebut, Kopri PB PMII memberikan sebuah kertas dan narasi bentuk komitmen bersama untuk di tanda tangani dengan ketua panja, namun yang bersangkutan tidak berkenan untuk menandatanganinya, pungkas Ning ketua bidang advokasi dan kebijakan publik Kopri PB PMII.