Belum tuntas kasus perundungan dan pelecehan seksual MS di KPI, kemarin (22/09) muncul kabar pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPR RI. KOPRI PB PMII sebagai organisasi yang terus konsisten kawal RUU PKS yang sekarang jadi RUU TPKS, mendorong pihak berwajib untuk usut tuntas kasus yang melibatkan wakil rakyat ini. Cukup miris kasus pelecahan tersebut dikabarkan bahwa korban tersbeut adalah anak dibawah umur, dan ini telah berlangsung beberapa tahun. Seperti yang dilansir dari GoNews.co menurut keterangannya, bahwa praktek pelecehan seksual ini sudah berlangsung selama tiga tahun, sehingga dugaan kasus ini harus ditindak secara tegas agar korban tidak terus bertambah.
Dari informasi yang didapat pula oknum yang terduga sebagai tersangka tersebut adalah salah satu anggota DPR RI dari fraksi PAN. Sangat disayangkan, Sebagai perwakilan rakyat yang seharusnya bertugas untuk membuat regulasi yang memberikan keadilan dan kemanan untuk masyarakat, malah sebaliknya menjadi pelaku atas tindak asusila. Menaggapi hal ini KOPRI PB PMII juga sangat mengecam Tindakan pelecehan seksual tersebut. “Atas hal apapun perbuatan ini tidak bisa dibenarkan, Relasi kuasa yang terjadi dalam kasus ini membutkitan bahwa payung hukum untuk perlindungan warga negara sangat urgent”. Terang Ning selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik KOPRI PB PMII.
Mengingat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang dirancang dengan usulan judul baru oleh Tenaga ahli Badan Legislasi, menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum juga disahkan. Sedangkan kasus kekerasan seksual terus terjadi hingga akhir tahun 2020, data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kasus cukup drastis, sebanyak 60% dari 1.423kasus di tahun 2019 menjadi 1.425 kasus. Menjadi sebuah kepiluan tersendiri, dimana angka kenaikan kekerasan seksual terus bertambah tetapi pemerintah terkesan abai dan enggan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara. Sehingga negara belum bisa hadir dalam memberikan ruang-ruang yang aman bagi kelompok rentan.
Kasus ini harus tetap diusut tuntas meskipun RUU TPKS yang mengatur secara rinci tentang hukum kekerasan seksual belum juga disahkan, hal tersebut bertujuan agar pelaku merasa jera, mengingat kasus tersebut ternyata sudah berlangsung selama 3 tahun, dan korban pun dikabarkan masih mengalami trauma secara psikologis karena lamanya tindakan asusila yang dia terima. “Dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak penyintas, KOPRI PB PMII berharap kasus pelecehan yang dilakukan oleh anggota DPR RI ini segera ditangani secara hukum, dan mendapatkan respon dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), agar menangani masalah ini dan segera ada kepastian hukum”. Tambah Ning sebagai sikap tegas KOPRI PB PMII dalam mengawal kasus ini. Sesuai dengan usulan Baleg terkait RUU TPKS, KOPRI PB PMII secara kelembagaan mendorong Baleg untuk meninjau ulang, atas usulan draft baru yaitu RUU TPKS agar di tetapkan poin untuk penyintas/korban tetap mendapatkan haknya, dengan mendapat rehabilitasi psikologis supaya tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.