Ruang aman untuk mendapat keadilan
Angka kasus kekerasan seksual dari waktu ke waktu terus naik dari Catatan Tahunan (Catahu) 2021 Komnas Perempuan, memaparkan bahwa jumlah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 ada 299.991 kasus. Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis sebanyak 60% dari 1.423 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. Selain itu Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) kenaikannya menunjukan angka yang tinggi yaitu 248% dari 409 kasus di tahun 2019 menjadi 1.425 kasus di tahun 2020. Laporin.id hadir untuk menjadi uluran tangan membantu para penyintas bersuara untuk mendapatkan keadilan.
Siap Menerima Laporan Pengaduan 24 jam
Dalam rangka menciptakan ruang aman untuk para penyintas bersuara, laporin.id siap sedia menerima aduan dan laporan atas peristiwa yang dialami kapan pun dan dimana pun
Anda Mengalami Peristiwa Kekerasan, Laporkan ke Kami
Chat dengan Psikolog
Peristiwa yang terjadi jangan untuk dipendam, tetap jaga kesehatan mental dengan konsultasi ke mitra psikolog dan konselor laporin.id
Chat dengan Pengada Layanan
Dalam menangani peristiwa dan kasus yang dialami oleh penyintas akan didampingi para profesional pengada layanan mitra laporin.id
Chat dengan LBH
Kami berkomitmen bahwa keadilan harus ditegakkan, untuk penanganan kasus dan peristiwa yang dialami oleh penyintas akan kami diberi dukungan LBH profesional
Implementasi UU TPKS dan negara harus Hadir Memberikan Ruang Aman untuk Masyarakat
Kelompok rentan baik laki-laki maupun perempuan masih belum mendapat ruang aman. Oleh karena itu, sebagai wujud implementasi Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, hal ini sudah mulai dibuktikan dengan disahkan nya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Maka kemarin perjuangan untuk mewujudkan mimpi, sekarang perjuangan yang perlu dilakukan adalah mengawal implementasi. Mari bergandengan bersama untuk implementasi regulasi yang ada saat ini untuk dapat menjamin hak dan perlindungan bagi para penyintas guna mendapat keadilan dan jaminan keamanan.
Perempuan dalam Kata
“Munculnya RUU TPKS tidak bertentangan dengan prinsip agama dan tauhid karena kekerasan tidak dibenarkan dan melanggar hak kemanusiaan. Mari bersama mengambil peran untuk melindungi dan menghentikan kekerasan seksual karena isu perempuan adalah isu kemanusiaan.” (Sri Murtiningsih)
“Korban kekerasan seksual sering kali hanya diam dan bungkam, salah satu faktornya adalah payung hukum yang belum mapan, niat hati ingin mendapat keadilan alih-alih malah disalahkan. Sudah saatnya korban kekerasan seksual mendapat keadilan.” (Siti Nur Maela)
“Pelecehan seksual di ruang publik bukan sebatas tentang berapa angka korban, tapi juga batu sandungan bagi sepak terjang perempuan. Kita, perempuan, jadi harus terbatasi ruang gerkanya, diciutkan nyalinya, dipasung ekspresinya, diberatkan langkahnya, dan dibuat bertanya-tanya apakah diri kita berharga” (Najwa Shihab)
Setiap keadilan harus disuarakan dan diperjuangkan
Mulai Lapor
Keadilan akan didapat bagi mereka yang tidak takut untuk bersuara dan memperjuangkan hak dan martabatnya, kejahatan merupakan pelanggaran kemanusiaan